Jelang Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Pasaman Lakukan Perjanjian Kerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Pasaman
|
Perjanjian Kerjasama antara Bawaslu Kabupaten Pasaman dengan Kementerian Agama Kabupaten Pasaman di selenggarakan di ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Pasaman, Senin. 11/10.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Rini Juita mengatakan, bahwa MoU Perjanjian Kerjasama antara Bawaslu Kabupaten Pasaman dengan Kemenag Kabupaten Pasaman dalam rangka pusat pendidikan partisipatif di Kabupaten Pasaman pada Pemilu 2024 mendatang.
"Semoga dengan adanya perjanjian kerjasama ini, kita dapat bersama-sama mencegah politik identitas dalam pemilu, serta berbagai dugaan pelanggaran lainnya. Kerjasama ini merupakan tindak lanjut program pusat pendidikan pengawasan partisipatif Bawaslu RI yang sudah masuk pada tahun ketiga. Bahkan ini sudah menjadi rencana pembangunan jangka menengah nasional yang dicanangkan Bawaslu Republik Indonesia. Maka kita akan terus menjalin kerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Pasaman dalam rangka implementasi program pendidikan pengawasan partisipatif." Ungkap Rini
Kemudian, Gusman Piliang selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman mengungkapkan, bahwa tugas tugas pemerintahan wajib kita lakukan, dalam Perjanjian Kerjasama ini, seluruh jajaran kemenag Kabupaten Pasaman akan selalu berkelanjutan melakukan pengawasan partisipatif di Kabupaten Pasaman.
"Sebagai bentuk tindaklanjut dari perjanjian kerjasama ini, kita akan lakukan Sosialisasi di kecamatan, maka Bawaslu Kabupaten Pasaman juga bisa menyampaikan maksud dan tujuan pada kegiatan tersebut.
Begitu juga pada kegiatan di Sekolah-sekolah, dan pondok pesantren, Bawaslu juga bisa memberikan dan menyampaikan maksud yang sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku." Ungkap Gusman.
Senada dengan itu, Bupati Kabupaten Pasaman Dalam hal ini diwakilkan oleh Edo Rama, bahwa dalam Perjanjian Kerjasama ini, harapan yang besar betul-betul dapat meningkatkan partisipatif pada pemilu dan pilkada 2024 mendatang.
Di samping itu, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nurhaida Yetti mengungkapkan, bahwa MoU dan perjanjian Kerjasama ini Bawaslu Kabupaten Pasaman untuk mempersiapkan jelang Pemilu dan Pilkada 2024.
"Kita mengajak sedini mungkin untuk mempersiapkan tahapan pemilu dan pilkada serentak 2024 mendatang, maka ini adalah salah satu tujuan dilakukaannya Perjanjian Kerjasama." Ujarnya.
MOU atau kesepahaman antara Bawaslu Kabupaten Pasaman merupakan MoU pertama yang dilakukan dengan instansi atau lembaga. Kemudian MOU atau Kerjasama ini juga akan dilakukan dengan lembaga lain di waktu yang berbeda, hal ini akan dipersiapkan oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman.
**
_dye