MoU Bawaslu Pasaman dan NPC Kabupaten Pasaman, Perkuat Peran Penyandang Disabilitas dalam Pengawasan Demokrasi
|
Lubuk Sikaping, Senin (20/07/2026) – Bawaslu Kabupaten Pasaman terus memperluas jejaring pengawasan partisipatif dengan menggandeng berbagai elemen masyarakat. Sebagai wujud komitmen tersebut, Bawaslu Kabupaten Pasaman menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan National Paralympic Committee (NPC) Kabupaten Pasaman pada Senin (20/07/2026) di Media Center Bawaslu Kabupaten Pasaman.
Penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat keterlibatan penyandang disabilitas dalam pengawasan demokrasi sekaligus mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang inklusif, partisipatif, dan berkeadilan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, menyampaikan bahwa pengawasan partisipatif merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali. Oleh karena itu, penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam menjaga kualitas demokrasi.
"Bawaslu berkomitmen menghadirkan pengawasan yang inklusif. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa penyandang disabilitas tidak hanya menjadi objek dalam penyelenggaraan pemilu, tetapi juga menjadi subjek yang aktif berpartisipasi dalam mengawal setiap proses demokrasi," ujar Rini Juita.
Menurutnya, penyandang disabilitas memiliki perspektif dan pengalaman yang dapat memberikan kontribusi positif dalam memperkuat pengawasan partisipatif. Sinergi ini juga menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk memperluas jangkauan pendidikan pengawasan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu, Ketua NPC Kabupaten Pasaman (Rahmad Ali) menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Pasaman yang telah membuka ruang kolaborasi bagi komunitas penyandang disabilitas dalam mendukung pelaksanaan demokrasi yang lebih inklusif.
"Kerja sama ini menjadi bentuk pengakuan bahwa penyandang disabilitas memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi. Kami siap bersinergi dengan Bawaslu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta mendorong partisipasi penyandang disabilitas dalam pengawasan pemilu," ungkapnya.
Ruang lingkup kerja sama meliputi penguatan pendidikan pengawasan partisipatif, sosialisasi kepemiluan kepada komunitas penyandang disabilitas, peningkatan literasi demokrasi, pertukaran informasi, serta pelaksanaan berbagai kegiatan yang mendukung terwujudnya pemilu yang inklusif dan berintegritas.
Penandatanganan MoU berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan semangat kolaborasi. Kegiatan ini diharapkan menjadi awal dari berbagai program bersama antara Bawaslu Kabupaten Pasaman dan NPC Kabupaten Pasaman dalam memperluas partisipasi masyarakat, khususnya penyandang disabilitas, dalam mengawal setiap tahapan demokrasi.
Melalui kerja sama ini, Bawaslu Kabupaten Pasaman menegaskan komitmennya untuk terus membangun kemitraan dengan berbagai organisasi masyarakat sebagai bagian dari strategi penguatan pengawasan partisipatif. Dengan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk komunitas penyandang disabilitas, diharapkan tercipta demokrasi yang semakin inklusif, transparan, berintegritas, serta menjamin kesetaraan hak setiap warga negara dalam berpartisipasi mengawal proses demokrasi di Kabupaten Pasaman.