Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Tertib Arsip, Bawaslu Pasaman Gelar Rapat Penilaian Arsip Usul Musnah

Rapat Tim Penilai Arsip Usul Musnah sebagai upaya memastikan tertib pengelolaan arsip

Rapat Tim Penilai Arsip Usul Musnah sebagai upaya memastikan tertib pengelolaan arsip


Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman menggelar Rapat Tim Penilai Arsip Usul Musnah sebagai upaya memastikan tertib pengelolaan arsip sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor Bawaslu Kabupaten Pasaman dan diikuti oleh Tim Penilai Arsip serta unsur terkait.
Rapat ini bertujuan untuk melakukan penilaian terhadap arsip-arsip yang telah melewati masa retensi dan dinilai tidak memiliki nilai guna lagi, baik nilai administratif, hukum, maupun historis. Penilaian dilakukan secara cermat dan selektif guna menjamin bahwa proses pemusnahan arsip berjalan akuntabel, transparan, dan sesuai prosedur kearsipan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman (Rini Juita) menyampaikan bahwa penataan arsip merupakan bagian penting dari tata kelola kelembagaan. Arsip yang dikelola dengan baik tidak hanya mendukung kinerja organisasi, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban lembaga kepada publik.
“Melalui rapat penilaian arsip usul musnah ini, Bawaslu Pasaman berkomitmen untuk menjaga tertib arsip serta memastikan setiap tahapan pemusnahan arsip dilakukan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Tim Penilai Arsip membahas daftar arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan, sekaligus mencocokkannya dengan jadwal retensi arsip. Hasil rapat ini nantinya akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan dan tahapan lanjutan proses pemusnahan arsip.
Dengan dilaksanakannya rapat ini, Bawaslu Kabupaten Pasaman berharap pengelolaan arsip ke depan semakin tertib, profesional, dan mendukung terwujudnya tata kelola lembaga yang baik dan berintegritas.