Lompat ke isi utama

Berita

Penanganan Pelanggaran Jadi Benteng Demokrasi, Harus Profesional dan Berkepastian Hukum

Kegiatan Penguatan kapasitas kelembagaan dalam penanganan pelanggaran pemilu.

Kegiatan Penguatan kapasitas kelembagaan dalam penanganan pelanggaran pemilu.

Pasaman, 5 Mei 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman menggelar kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan dalam penanganan pelanggaran pemilu. Kegiatan ini menegaskan bahwa penanganan pelanggaran merupakan langkah strategis dalam mengawal demokrasi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Zaini Afandi, S.Kom., menyampaikan bahwa penanganan pelanggaran pemilu tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi benteng utama dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi. 

“Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa merupakan bagian penting dalam mengawal demokrasi. Pelaksanaannya harus dilakukan secara profesional dan berkepastian hukum,” ujarnya, Selasa (5/5/2026). 

Ia menjelaskan, pengawalan demokrasi tercermin dalam beberapa aspek penting. Pertama, melindungi hak pilih masyarakat melalui penyelesaian sengketa dan pelanggaran secara adil. Kedua, memperkuat legitimasi hasil pemilu agar dapat diterima secara luas serta meminimalkan potensi konflik sosial. Ketiga, mewujudkan keadilan pemilu (electoral justice) sebagai bagian dari sistem hukum yang menjamin seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan. 

Zaini menegaskan, profesionalisme dalam penanganan pelanggaran mencakup sikap objektif, transparan, cepat, dan imparsial. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan bukti yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan. 

“Penyelenggara tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan pihak tertentu. Imparsialitas menjadi kunci utama,” tegasnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, M.A., turut menekankan pentingnya penguatan kapasitas yang berkelanjutan melalui latihan dan simulasi. Hal ini bertujuan agar setiap putusan selaras antara analisis dan fakta di lapangan. 

Ia juga menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar. Setiap tindakan harus berlandaskan peraturan perundang-undangan, memberikan perlakuan setara kepada seluruh peserta pemilu, serta menghasilkan keputusan yang final dan mengikat. 

“Tanpa profesionalisme dan kepastian hukum, demokrasi berpotensi kehilangan arah. Pemilu dapat menjadi ajang manipulasi jika pelanggaran dibiarkan tanpa sanksi yang jelas,” tambahnya. 

Kegiatan ini turut menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Vifner, S.H., M.H., sebagai narasumber melalui Zoom Meeting. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya ketelitian, profesionalitas, serta keseragaman persepsi dalam setiap tahapan penanganan pelanggaran, khususnya dalam penyusunan kajian akhir sebagai dasar pengambilan keputusan. 

Vifner juga menyoroti peran strategis staf sekretariat dalam menjaga kesinambungan kelembagaan. “Staf sekretariat memiliki peran penting karena bersifat jangka panjang, sementara komisioner memiliki masa jabatan terbatas,” ujarnya. 

Kegiatan ini dihadiri oleh Pelaksana Tugas Koordinator Sekretariat, Susi Nofenti, S.E., beserta jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman yang aktif mengikuti diskusi dan pendalaman materi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat meningkatkan kapasitas dan pemahaman, sehingga penanganan pelanggaran ke depan berjalan lebih optimal, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Kabupaten Pasaman berkomitmen untuk terus memperkuat kelembagaan serta meningkatkan kualitas pengawasan demi terwujudnya pemilu yang berintegritas.