PPID Bawaslu Pasaman Berikan Akses Data bagi Mahasiswa untuk Mendukung Penelitian Akademik, Layanan Cepat dan Gratis
|
Pasaman — Dalam upaya mendukung keterbukaan informasi publik serta meningkatkan kualitas penelitian akademik di kalangan mahasiswa, Bawaslu Pasaman melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terus menunjukkan komitmennya dengan memberikan akses data secara cepat, responsif, dan tanpa dipungut biaya.
Layanan ini menjadi salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk mahasiswa, memiliki hak untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan selama tidak termasuk kategori yang dikecualikan.
Ketua bawaslu Pasaman (Rini Juita) menyampaikan bahwa permintaan data dari mahasiswa, khususnya untuk keperluan penelitian, akan diproses dengan prinsip transparansi dan kemudahan akses. Data yang diminta akan disiapkan secara profesional dan diberikan secepat mungkin sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses. Mahasiswa adalah bagian penting dari kelompok yang membutuhkan data untuk pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga kami pastikan pelayanan diberikan secara responsif dan tanpa biaya,” ujarnya.
Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi juga mengapresiasi layanan ini. Mereka menilai keterbukaan data dari PPID Bawaslu Pasaman sangat membantu dalam penyusunan skripsi maupun penelitian lapangan, terutama yang berkaitan dengan kepemiluan, pengawasan pemilu, dan demokrasi lokal.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan sinergi antara lembaga pengawas pemilu dan dunia akademik semakin kuat, sekaligus mendorong terciptanya penelitian yang lebih berkualitas dan berbasis data resmi.
PPID Bawaslu Pasaman menegaskan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, termasuk mempercepat proses permohonan data dan memperluas akses bagi masyarakat umum maupun kalangan akademisi