Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 dan dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa Pemilihan, dan menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Bawaslu kabupaten Pasaman lakukan konferensi Pers dengan media online yang terdiri dari : Media Kabarin.com, Media Centang Biru.Com, Media Indonesia Satu.com, Media Kabar daerah. Com serta dengan mengikutkan Media Televisi Lokal Padang Tv. Kegiatan tersebut dilselenggarakan di Media Center Bawaslu Kabupaten Pasaman, (26/06/24).
Rini Juita, M.A Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman menyampaikan Fokus Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih yaitu :
Prosedur Coklit
Adanya Pantarlih yang tidak mendatangi rumah pemilih dalam melakukan coklit.
Adanya pantarlih yang tidak menempelkan stiker hasil coklit.
Adanya pantarlih yang memberikan tugasnya utk dilakukan oleh orang lain.
Proses Coklit
Pantarlih tidak mencocokan identitas pemilih ( KTP/KK/Biodata kependudukan/IKD dengan daftar pemilih pada model A.
Pantarlih tidak mencoret pemilih yang TMS dari formulir model A daftar pemilih.
Pantarlih tidak mencatat pemilih disabilitas sehingga pemilih disabilitas tidak diketahui jumlahnya.
Kemudian Bawaslu akan fokus melakukan pengawasan terhadap wilayah2 rawan seperti daerah perbatasan dan daerah terisolir untuk memastikan terjaminnya hak pilih warga disana