Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pasaman Awasi Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui SIPOL Semester I Tahun 2026

Bawaslu Pasaman Awasi Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui SIPOL Semester I Tahun 2026

 Kegiatan sosialisasi pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)

Pasaman, 22 Juni 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sosialisasi pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) pada Semester I Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan proses pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman tersebut diikuti oleh perwakilan partai politik yang ada di Kabupaten Pasaman. Kehadiran para pengurus dan operator partai politik menjadi bagian penting dalam memastikan informasi terkait pemutakhiran data dapat dipahami secara menyeluruh serta dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku melalui SIPOL.

Anggota  Bawaslu Kabupaten Pasaman (Zaini Afandi) menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan terhadap seluruh tahapan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman kepada partai politik peserta pemilu maupun partai politik yang berpotensi menjadi peserta pemilu pada masa mendatang. Pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan informasi terkait mekanisme pemutakhiran data melalui SIPOL dapat diterima secara utuh dan dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan.

“Bawaslu Kabupaten Pasaman berkomitmen mengawasi Pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan agar seluruh proses berjalan sesuai regulasi, memberikan kesempatan yang setara kepada partai politik, serta mencegah terjadinya potensi pelanggaran administrasi sejak dini,” ujarnya.

Dalam kegiatan pengawasan, Bawaslu Pasaman mencermati berbagai aspek, mulai dari materi sosialisasi, penyampaian informasi terkait tata cara penginputan dan pembaruan data kepengurusan partai politik, hingga akses penggunaan SIPOL oleh operator partai politik. Selain itu, Bawaslu juga memastikan bahwa partai politik memperoleh kesempatan yang sama dalam memperoleh informasi dan pendampingan teknis dari penyelenggara pemilu.

SIPOL merupakan sistem yang digunakan untuk mendukung pengelolaan data partai politik secara elektronik, termasuk data kepengurusan, keanggotaan, dan dokumen pendukung lainnya. Pemutakhiran data secara berkelanjutan menjadi langkah penting dalam menjaga validitas dan akurasi data partai politik sebagai salah satu elemen pendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis.

Melalui pengawasan yang berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Pasaman berharap proses pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL dapat terlaksana secara efektif, transparan, dan akuntabel. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas data partai politik serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang berintegritas di masa mendatang.