Lompat ke isi utama

Profil

TUGAS DAN FUNGSI POKOK BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM TINGKAT KABUPATEN/KOTA

TUGAS DAN FUNGSI POKOK BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM TINGKAT KABUPATEN/KOTA
Pasal 101 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 :


Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas :
a. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten/Kota terhadap :
     1. Pelanggaran Pemilu; dan
     2. Sengketa proses Pemilu;
b. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Wilayah kabupaten/kota, yang
    terdiri atas:
   1. Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
   2. Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD
        Kabupaten/kota;
   3. Penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota;
   4. Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
   5. Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
   6. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
   7. Pengawasan seluruh wilayah kerjanya;
   8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertilikat hasil
       penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
   9. Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh
       kecamatan;
   10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu
         susulan; dan
   11. Proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/kota;
    c. Mencegah terjadinya politik politik uang di wilayah Kabupaten/kota;
    d. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye
        sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
    e. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
        1. putusan DKPP;
        2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;


   3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota;

   4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
   5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang
        dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalamUndang-
        Undang ini;
     f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan
        jadwal retensi arsip sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan;
   g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
   h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan
    i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 102 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 :
(1) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu kabupaten/Kota bertugas:
a. mengidentilikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
b. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi
Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/ kota;
c. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan
d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah
    kabupaten/kota.


(2) Dalam melakukan penindatran pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101
huruf a, Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas:


a. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui
   Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau
   dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
b. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah
    kabupaten/kota;
c. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten / kota;
d. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan
e. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah
    kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.

(3) Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas:
a. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
b. memverilikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah
    kabupaten/kota;
c. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/ kota;
d. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila
    mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan
e. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.


Pasal 103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 :
Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang :
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap
    pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta
    merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur
    dalam Undang-Undang ini;
c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian
    sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
d. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di
    wilayatr kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam
    kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah
    mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan
    sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan;
f. meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegatran
   dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
g. membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu
    Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan
h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengal ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 :
Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban :


a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada
tingkatan di bawahnya;
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tatrapan
Pemilu secara periodic dan/ atau berdasarkan kebutuhan;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya
penyelenggaraan tatrapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai
dengan ketentuan perahrran perundang-undangan;
f. mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.