PERATURAN LHKASN
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 0226/Bawaslu/SJ/OT.03/VIII/2019 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
TUJUAN PELAPORAN LHKASN
Tujuan dalam pengisian dan pelaporan LHKASN ialah meningkatkan kesadaran dan integritas ASN dalam mengelola harta dan kewajibannya, serta memberikan transparansi atas harta dan kewajiban yang telah diperoleh ASN.
WAJIB LAPOR LHKASN
Wajib lapor LHKASN di lingkungan Bawaslu Sumatera Barat merupakan semua ASN selain wajib lapor LHKPN, pejabat fungsional dan staf/pelaksana pada unit kerja Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.