Pastikan Data Pemilih Akurat, Bawaslu Pasaman Awasi Coktas KPU di Panti dan Dua Koto
|
Pasaman — Memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdata sebagai pemilih sekaligus memastikan data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat tidak lagi tercatat menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Pasaman melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman di Kecamatan Panti dan Kecamatan Dua Koto, Senin (7/9/2026).
Coktas merupakan salah satu upaya untuk mencermati dan memastikan kembali elemen-elemen data pemilih berdasarkan kondisi faktual. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, sehingga data yang dimiliki penyelenggara pemilu dapat terus diperbarui sesuai dengan perubahan kondisi kependudukan masyarakat.
Dalam pelaksanaan Coktas di Kecamatan Panti dan Kecamatan Dua Koto, KPU Kabupaten Pasaman turun langsung melalui anggota KPU Dr. Juli Yusran bersama jajaran sekretariat. Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Pasaman melakukan pengawasan melalui jajaran sekretariat, yakni Muhammad Arif dan Prengki Writama.
Pengawasan yang dilakukan Bawaslu tidak sekadar melihat pelaksanaan kegiatan secara administratif, tetapi juga mencermati proses pencocokan data dengan kondisi faktual yang menjadi sasaran Coktas.
Salah satu elemen yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut adalah warga yang telah berusia 17 tahun namun belum terdaftar sebagai pemilih. Kelompok ini perlu menjadi perhatian karena bertambahnya usia menjadi salah satu perubahan yang dapat memengaruhi status seseorang dalam data pemilih. Dengan adanya pencermatan tersebut, potensi warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum masuk dalam daftar dapat diketahui dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, Coktas juga mencermati pemilih yang telah meninggal dunia. Perubahan status tersebut perlu dipastikan agar data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dapat dilakukan pembaruan. Keakuratan data pemilih menjadi penting untuk mencegah masih tercantumnya nama warga yang sudah meninggal dunia dalam daftar pemilih.
Elemen lainnya adalah pemilih yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Kondisi tersebut juga menjadi bagian yang perlu dicermati dalam pemutakhiran data, terutama untuk memastikan status dan keberadaan pemilih sesuai dengan kondisi faktual serta informasi administrasi kependudukan yang tersedia.
Melalui pencocokan dan penelitian terbatas tersebut, KPU melakukan pencermatan terhadap elemen-elemen data yang mengalami perubahan. Bawaslu kemudian memastikan proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Bawaslu Kabupaten Pasaman, pengawasan data pemilih merupakan pekerjaan yang tidak berhenti ketika tahapan Pemilu atau Pilkada selesai. Justru di masa non-tahapan, pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan menjadi bagian penting untuk mempersiapkan data yang lebih akurat menghadapi tahapan pemilu berikutnya.
Data pemilih bersifat dinamis. Setiap hari dapat terjadi perubahan kondisi kependudukan, mulai dari bertambahnya warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih, adanya pemilih yang meninggal dunia, perubahan domisili, hingga warga yang berada atau melakukan perjalanan ke luar negeri. Karena itu, data pemilih membutuhkan proses pemutakhiran secara terus-menerus.
Pengawasan yang dilakukan Bawaslu pada pelaksanaan Coktas di Kecamatan Panti dan Dua Koto menjadi bagian dari upaya memastikan setiap perubahan tersebut dapat dicermati dan ditindaklanjuti oleh penyelenggara sesuai kewenangannya.
Bawaslu Kabupaten Pasaman juga terus mendorong agar proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara cermat, transparan, dan berbasis data faktual. Dengan demikian, daftar pemilih yang terbentuk nantinya tidak hanya lengkap secara administrasi, tetapi juga menggambarkan kondisi pemilih yang sebenarnya.
Keakuratan data pemilih pada akhirnya berkaitan langsung dengan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih harus mendapatkan ruang untuk menggunakan hak pilihnya, sementara data warga yang sudah tidak memenuhi syarat juga perlu diperbarui agar daftar pemilih tetap berkualitas.
Pengawasan Coktas di Kecamatan Panti dan Kecamatan Dua Koto menjadi salah satu bentuk komitmen Bawaslu Kabupaten Pasaman untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih. Meski berada dalam masa non-tahapan, pengawasan tetap dilakukan sebagai bagian dari persiapan menghadapi tahapan pemilu mendatang.