Lompat ke isi utama

Berita

Tindak Lanjut Pembentukan UKM Tahap IV, Bawaslu Pasaman Simak Arahan Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI

Plt  Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman, Susi Nofenti, bersama staf Perencanaan/RKAKL yang bertugas mengelola urusan anggaran dalm kegiatan zoom pembentukan UKM

Plt Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman, Susi Nofenti, bersama staf Perencanaan/RKAKL yang bertugas mengelola urusan anggaran dalm kegiatan zoom pembentukan UKM

Pasaman – Bawaslu Kabupaten Pasaman mengikuti Rapat Tindak Lanjut Pembentukan Unit Kerja Mandiri (UKM) Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Tahap IV secara daring melalui Zoom, Selasa (13 Oktober 2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menindaklanjuti proses pembentukan UKM sekaligus memperkuat kesiapan kelembagaan di tingkat kabupaten/kota.

Rapat tersebut diikuti oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman, Susi Nofenti, bersama staf Perencanaan/RKAKL yang bertugas mengelola urusan anggaran.

Dalam rapat tersebut, jajaran Bawaslu Kabupaten Pasaman menyimak arahan Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI terkait tindak lanjut pembentukan UKM Tahap IV. Arahan ini menjadi perhatian bagi jajaran sekretariat dalam mempersiapkan berbagai aspek yang diperlukan, khususnya yang berkaitan dengan perencanaan, penganggaran, serta kesiapan administrasi kelembagaan.

Pembentukan Unit Kerja Mandiri merupakan salah satu langkah penting dalam mendukung penguatan tata kelola kelembagaan dan pelaksanaan tugas kesekretariatan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota. Karena itu, diperlukan koordinasi dan persiapan yang matang agar proses pembentukannya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku.

Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Pasaman dalam rapat ini menunjukkan komitmen untuk menindaklanjuti kebijakan kelembagaan secara terarah, termasuk mempersiapkan aspek perencanaan dan anggaran yang menjadi bagian penting dalam mendukung operasional UKM.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Pasaman diharapkan dapat terus memperkuat koordinasi serta menindaklanjuti arahan Bawaslu RI sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing, sehingga proses pembentukan UKM Tahap IV dapat berjalan dengan baik dan mendukung peningkatan kualitas tata kelola organisasi.

Bawaslu Kabupaten Pasaman berkomitmen untuk terus meningkatkan kesiapan administrasi dan pengelolaan anggaran sebagai bagian dari upaya memperkuat kelembagaan, baik dalam pelaksanaan tahapan pemilu maupun pada masa non-tahapan.