Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Pasaman Gagas MoU dengan Lapas Kelas II B Lubuk Sikaping

 Koordinasi dengan Ketua (Lapas) Kelas II B Lubuk Sikaping

 Koordinasi dengan Ketua (Lapas) Kelas II B Lubuk Sikaping

Pasaman — Dalam upaya memperkuat pengawasan partisipatif, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman menggagas kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Sikaping. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antarinstansi dalam mendukung pengawasan pemilu yang inklusif dan berintegritas.

Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman (Lumban Tori) menyampaikan bahwa pengawasan partisipatif tidak hanya melibatkan masyarakat umum, tetapi juga membutuhkan peran serta berbagai lembaga, termasuk lembaga pemasyarakatan. Melalui kerja sama ini, Bawaslu Pasaman berupaya memperluas jangkauan edukasi dan pengawasan kepemiluan.

“Pengawasan pemilu adalah tanggung jawab bersama. Dengan menggandeng Lapas Kelas II B Lubuk Sikaping, kami ingin membangun kesadaran dan partisipasi seluruh elemen, termasuk warga binaan dan jajaran petugas pemasyarakatan,” ujarnya.

Rencana MoU tersebut mencakup kerja sama dalam bentuk sosialisasi kepemiluan, pendidikan pengawasan partisipatif, serta koordinasi terkait pemenuhan hak pilih warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kolaborasi ini diharapkan dapat mendukung terciptanya pemilu yang jujur dan adil.

Kepala Lapas Kelas II B Lubuk Sikaping (Resman Hanafi, S.Pt.,M.M )menyambut baik gagasan kerja sama tersebut. Menurutnya, sinergi dengan Bawaslu merupakan langkah positif dalam memberikan edukasi demokrasi kepada warga binaan serta memastikan pelaksanaan hak-hak konstitusional dapat berjalan dengan baik.

Dengan digagasnya MoU ini, Bawaslu Kabupaten Pasaman menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan partisipatif melalui kolaborasi lintas sektor. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengawasan sekaligus kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kabupaten Pasaman.