Kawal Data Pemilih, Bawaslu Pasaman Awasi Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026
|
Pasaman, Bawaslu Kabupaten Pasaman kembali melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Pengawasan dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar di Media Center KPU Kabupaten Pasaman, Rabu (30/9/2026).
Rapat pleno dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq, S.Si. Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, MA, bersama jajaran staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman.
Dalam pleno tersebut, KPU Kabupaten Pasaman menyampaikan hasil rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026. Rekapitulasi mencakup 12 kecamatan dan 62 nagari/desa/kelurahan, dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 113.391 orang dan pemilih perempuan sebanyak 114.295 orang.
Dengan demikian, jumlah keseluruhan pemilih yang tercatat dalam rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 sebanyak 227.686 pemilih.
Bagi Bawaslu Pasaman, pengawasan terhadap PDPB menjadi bagian penting untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan. Data pemilih yang akurat dan mutakhir diperlukan untuk menjaga hak pilih masyarakat serta menjadi bagian dari persiapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan berikutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Pasaman juga meminta KPU Kabupaten Pasaman melakukan uji petik terhadap tindak lanjut saran perbaikan yang sebelumnya telah disampaikan Bawaslu.
Permintaan tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan bahwa saran perbaikan yang telah diberikan tidak hanya ditindaklanjuti secara administratif, tetapi juga dapat dipastikan kebenarannya melalui pengecekan terhadap data atau kondisi di lapangan.
Sebelum pelaksanaan rapat pleno terbuka ini, Bawaslu Kabupaten Pasaman telah menyampaikan tiga kali saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Pasaman terkait hasil pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, MA, menegaskan bahwa pengawasan PDPB merupakan pekerjaan yang terus dilakukan, termasuk pada masa non-tahapan.
“Pemutakhiran data pemilih bukan pekerjaan yang selesai hanya pada saat tahapan pemilu berlangsung. Data pemilih harus terus diperbarui dan dipastikan akurasinya. Karena itu, setiap saran perbaikan yang kami sampaikan merupakan bagian dari upaya menjaga agar data pemilih tetap valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rini.
Menurutnya, uji petik menjadi salah satu langkah penting untuk melihat secara langsung bagaimana saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu telah ditindaklanjuti.
“Kami juga meminta dilakukan uji petik terhadap beberapa saran perbaikan yang sudah disampaikan. Ini penting untuk memastikan antara data yang ada dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Prinsipnya, kami ingin memastikan prosesnya berjalan dan hak pilih masyarakat tetap terjaga,” tambahnya.
Rini juga menyampaikan bahwa Bawaslu Pasaman akan terus melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Pengawasan dilakukan melalui pencermatan data, penyampaian saran perbaikan, hingga melakukan pengecekan terhadap tindak lanjut yang dilakukan oleh KPU.
Rapat pleno terbuka tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan. Dengan adanya pengawasan dari Bawaslu, diharapkan proses pemutakhiran dapat terus berjalan secara tertib, transparan dan sesuai ketentuan.
Bawaslu Pasaman berkomitmen untuk terus mengawal proses tersebut, terutama dalam memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terakomodasi dalam daftar pemilih dan data yang digunakan oleh penyelenggara benar-benar menggambarkan kondisi pemilih di Kabupaten Pasaman.