Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat 2 Huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, salah satu dokumen persyaratan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah “mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyelu
Menjelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu semakin gencar adakan konsolidasi dan koordinasi dalam rangka meningkatkan pengawasan proses pemilihan, salah satunya melalui rilis pemetaan kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Pasaman Acara berlangsung di Hotel Arumas Lubuk Sikaping Mingg
Kegiatan Orientasi Teknis bertajuk “Pengawasan Pemungutan Suara Ulang Bagi Panwaslu Kecamatan Dan Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kabupaten Pasaman” digelar di Aula Emir Hotel Lubuk Sikaping.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman telah melakukan berbagai strategi dan langkah dalam rangka mewujudkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 yang demokratis serta memastikan pelaksanaannya berdasarkan asas langsung,
Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 dan dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa Pemilihan, dan menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pe