Bawaslu Pasaman Ikuti Presentasi Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik 2025
|
Pasaman — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman mengikuti kegiatan presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Kamis (16/10).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Komisi Informasi dalam menilai sejauh mana badan publik, termasuk Bawaslu kabupaten/kota, menerapkan prinsip keterbukaan informasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Bawaslu Pasaman, (Rini juita), menyampaikan bahwa keikutsertaan Bawaslu Pasaman dalam kegiatan Monev ini menjadi bentuk komitmen lembaga dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat. Melalui kegiatan Monev ini, kami juga dapat mengevaluasi sejauh mana keterbukaan informasi telah berjalan di lingkungan Bawaslu Pasaman,” ujar (rini).
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Pasaman memaparkan berbagai inovasi dan langkah strategis yang telah dilakukan untuk memperkuat keterbukaan informasi, seperti optimalisasi layanan informasi melalui website resmi, penyediaan data publik secara berkala, serta penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat memberikan apresiasi kepada seluruh badan publik yang aktif mengikuti kegiatan Monev, termasuk Bawaslu Pasaman, karena dinilai berkontribusi dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan partisipatif.
Kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2025 diharapkan dapat menjadi sarana pembelajaran dan peningkatan kualitas pelayanan informasi publik di seluruh daerah, termasuk di Kabupaten Pasaman.