Lubuk Sikaping – Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 23 Tahun 2026 tentang pelaksanaan program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Pasaman menggelar rapat internal di Kantor Bawaslu Kabupaten Pasaman untuk
Dalam upaya meningkatkan kualitas kinerja aparatur dan memperkuat akuntabilitas pelaksanaan tugas, dua orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bawaslu Kabupaten Pasaman mengikuti kegiatan orientasi yang membahas pendalaman penyusunan dan pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).