Pasaman – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman mengikuti Rapat Dalam kantor (RDK) yang digelar untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme penanganan pelanggaran administrasi pemilu, pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang di selenggarakqn oleh Bawaslu Provinsi Sumatera
Pasaman – Dalam upaya memperkuat fungsi pengawasan dan memastikan pelaksanaan pemilu yang berintegritas, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman menggelar rapat pembahasan persiapan kegiatan non-tahapan.
Pada apel rutin yang digelar [Senin/25/08], Pembina Apel, Al Ikhwan, menyampaikan pesan penting kepada seluruh peserta apel mengenai tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.